Dalam tradisi umat Muslim di Indonesia, sering kita temui praktik walimatussafar atau jamuan perpisahan sebelum melakukan perjalanan jauh, termasuk umroh. Namun, muncul pertanyaan: apakah praktik tersebut diperbolehkan dari sisi syariat Islam?

Apa Itu Walimatussafar?
Walimatussafar adalah tradisi di mana seseorang yang akan melakukan perjalanan jauh mengundang keluarga, kerabat, atau tetangga untuk berkumpul, bersilaturahmi, dan saling mendoakan. Praktik ini mirip dengan walimah (jamuan) pada acara lainnya, hanya konteksnya perjalanan.
Dalil / Landasan
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ biasa berpamitan dan membaca doa:
«أَسْتَوْدِعُ اللهَ دِينَك وَأَمَانَتَك وَخَوَاتِيمَ عَمَلِك»
yang artinya “Aku titipkan kepada Allah agamamu, amanatmu, dan penutup amalanmu.”
Hadits ini menunjukkan kesunnahan berpamitan saat safar.
Hukum Mengadakan Walimatussafar Umroh
Sebagian ulama berpendapat bahwa selama tidak ada larangan syariat seperti pemborosan, memaksakan diri, atau hal yang menjadi sumber fitnah, maka walimatussafar itu mubah (boleh).
Namun jika berlebihan, mengundang orang banyak hingga menyusahkan diri atau keluarga, bisa menjadi makruh atau bahkan dilarang.
Argumen Tambahan
Sebagai kesempatan silaturahmi dan saling mendoakan
Menjadi pengingat bahwa perjalanan ibadah bukan semata fisik tetapi spiritual
Tetapi harus menjaga kesederhanaan, tidak boros
Doa yang Bisa Dibacakan
Contoh doa perjalanan:
إِنِّي أُعِيذُهُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
“Ya Allah, aku memintakan perlindungan …”
(serta doa-doa lainnya agar perjalanan, ibadah, dan kepulangannya lancar)
Kesimpulan
Mengadakan walimatussafar umroh sebelum keberangkatan secara umum boleh selama sesuai syariat, tidak berlebihan, dan bertujuan baik. Namun, lebih baik jika diperhatikan agar tidak jatuh ke dalam sikap pemborosan atau menyusahkan orang lain.
